News Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:01

Menteri Agama: Ferdinand Hutahaean Butuh Bimbingan, Bukan Cacian

Lihat Foto Menteri Agama: Ferdinand Hutahaean Butuh Bimbingan, Bukan Cacian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Twitter/YaqutCQoumas)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang kini tengah berjalan di kepolisian. Menurutnya, sangat mungkin hal itu terjadi karena eks politikus Partai Demokrat itu merupakan mualaf, sehingga belum memahami agama Islam secara mendalam.

"Termasuk dalam hal akidah. Jika ini benar maka Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak," kata Menag Yaqut di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.

Dia meminta masyarakat agar tidak buru-buru menghakimi Ferdinand Hutahaean terkait cuitan kontroversialnya di media sosial tanpa didasari informasi yang komprehensif.

"Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang `Allahmu Ternyata Lemah` itu," ujarnya.

Yaqut pun mengharapkan perkara Ferdinand di kepolisian bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Imbas dari kasus ini, Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat," kata dia.

Ferdinand melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, sempat melontarkan cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian kicauan yang belakangan telah dihapus.

Beberapa pihak lantas telah melaporkan Ferdinand atas cuitannya itu ke pihak kepolisian. Badan Reserse Kriminal Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA Ferdinand menjadi penyidikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya