Jakarta - Beredar informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal tersebut diketahui dari informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang diterima Pedeo Project pada Rabu (14/6/2023) siang," demikian informasi dipetik dari akun Instagram @pedeoproject.
Akun ini mengungkap, dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp 20 Miliar, Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Bui
"ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK," bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.
SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Selain itu, menteri dari Partai NasDem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dll.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum bisa memberikan komentar," demikian disebutkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep dilansir dari suara.com.
Dia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya. []