News Selasa, 28 Februari 2023 | 15:02

Menteri Sri Mulyani Kesal Disebut 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Setor LHKPN

Lihat Foto Menteri Sri Mulyani Kesal Disebut 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Setor LHKPN Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kekesalannya atas pemberitaan yang menyebutkan ada 13.000 pegawai kementerian keuangan yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

Reaksi itu disampaikan Menteri Mulyani saat menjadi narasumber dalam Economic Outlook 2023 di salah satu televisi swasta nasional pada Selasa, 28 Februari 2023.

"Eh by the way 13.000 itu saya kesel tadi. 13.000 nih ya, ini media ini sekarang balik ke media ini," katanya.

Disebutkannya, dia saat itu sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bangalore, India. Di sana mengikuti sejumlah kegiatan yang cukup padat sampai kurang tidur.

Kemudian mendapat konfirmasi dari wartawan yang menyebut sudah melakukan penelitian LHKPN, ada 13.000 orang pegawai pajak yang belum menyerahkan LHKPN.

Saat itu kata Menteri Mulyani, dia menjawab karena sedang di Bangalore, nanti Irjen dan Sekjen yang akan memberikan datanya.

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Tolong ke Masyarakat, Laporkan Pejabat Kemenkeu Bergaya Hedonik

"Saya sedang di Bangalore, nanti Irjen dan Sekjen saya akan kasih datanya gitu kan, terhadap accountability dan responsibility sebagai pimpinan, nanti Irjen dan Sekjen saya akan kasih," bebernya.

Saat data belum keluar, tetapi media tempat wartawan tersebut sudah menerbitkan berita dengan headline 13.000 pegawai kementerian keuangan mayoritas pegawai pajak tidak menyampaikan LHKPN.

"Deadline-nya dari KPK itu Maret. Kami di dalam kementerian keuangan akhir Februari. Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya, semua kementerian keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN di dalam kementerian keuangan, kita punya laporan harta dan kekayaan," terangnya.

Menteri Mulyani menyebut ada 78.000 pegawai kemenkeu dan 33.000 yang wajib LHKPN harus memberikan laporan.

"Jadi tolong jangan bikin headline yang membuat kami sibuk untuk hal yang gak perlu gitu loh," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya