News Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:10

Menteri Teten Khawatir DPR RI Tak Mengesahkan RUU Perkoperasian: Masuk Tahun Politik

Lihat Foto Menteri Teten Khawatir DPR RI Tak Mengesahkan RUU Perkoperasian: Masuk Tahun Politik Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Galeri UMKM di Jayapura, Papua, Rabu, 31 Agustus 2022. (Kemenkop UKM)

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengutarakan kekhawatirannya terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Ia mengakui khawatir bahwa DPR RI tidak akan mengesahkan RUU Perkoperasian tahun ini. Sebab, 2024 merupakan tahun politik.

"Ini memang yang paling riskan karena ini sudah masuk tahun politik injury time dan ini memang perlu komitmen dari semua pihak terutama juga dari pimpinan DPR karena kalau tidak selesai di tahun ini agak riskan ini bisa selesai, ini sangat urgent," kata Menteri Teten di temui di Sabuga, Bandung, Rabu, 11 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR.

Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

"Nah karena itu kita berharap pimpinan DPR memprioritaskan pembahasan RUU teras itu dalam masa sidang yang akan datang (pasca reses)," ujarnya.

Teten mengatakan dua hal pokok utama yang akan direvisi adalah memperbaiki ekosistem bisnis koperasi agar koperasi bisa beroperasi layaknya korporasi yang masuk ke berbagai sektor usaha.

Kedua, meningkatkan pengawasan terhadap koperasi terutama yang paling riskan saat ini adalah koperasi simpan pinjam.

Dia berpendapat, koperasi simpan pinjam sudah tumbuh sangat besar dengan value yang juga sangat besar.

Namun, model pengawasannya masih seperti koperasi kecil yang mengandalkan pengawasan internal saja.

Padahal pada undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah diatur bahwa koperasi simpan pinjam skala menengah dan besar harus diawasi oleh pengawas eksternal.

Sedangkan untuk koperasi skala kecil masih bisa diawasi secara internal.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya