News Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:08

Menteri Teten Klaim Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

Lihat Foto Menteri Teten Klaim Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Galeri UMKM di Jayapura, Papua, Rabu, 31 Agustus 2022. (Kemenkop UKM)

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang macet hingga mencapai Rp 5 miliar di perbankan nasional.

Teten mengungkapkan, untuk tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten seperti mengutip keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sebelum dihapus, lanjutnya, akan ada penilaian mendalam dari tim yang ditugaskan untuk melihat penyebab kredit macet UMKM. Penilaian dilakukan demi mencegah moral hazad.

Hingga kini, langkah strategis yang tersebut terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayungi penghapusan kredit macet.

Lebih lanjut, ia menyebut yang saat ini perlu disegerakan adalah pelaksanaan amanat UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

"Prediksi Bappenas 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024," ujarnya.

UU PPSK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Dia berpendapat bahwa pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapus-tagihan kredit macet UMKM.

Ia mengungkapkan, pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

"Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015," ucap Teten.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya