News Kamis, 06 April 2023 | 12:04

Menteri Yaqut dan PSI Sepakat Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Melalui Kemenag

Lihat Foto Menteri Yaqut dan PSI Sepakat Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Melalui Kemenag Grace Natalie dan Menteri Agama. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu pandangan bahwa soal izin pendirian rumah ibadah cukup melalui pintu Kementerian Agama.

Setidaknya itu menjadi hasil diskusi dari pertemuan antara pengurus DPP PSI saat berkunjung ke kantor Kementerian Agama pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie memimpin rombongan PSI bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam kunjungan dan diskusi tersebut PSI meyakini ada semangat yang sama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pendirian rumah ibadah.

"Aspirasi kami disambut baik Gus Menteri Agama. Dan, Gus Yaqut juga mengatakan sebaiknya rekomendasi pendirian rumah ibadah satu saja, yaitu dari negara melalui Kementerian Agama. Tidak perlu FKUB lagi," kata Grace dipetik dari akun Instagram PSI, Kamis, 6 April 2023.

BACA JUGA: Parkindo Sampaikan Duka Mendalam atas Aksi Intoleransi Bupati Purwakarta

"Ini satu frekuensi dengan PSI yang meminta rekomendasi FKUB dihapuskan. Apalagi dalam praktiknya, persyaratan ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras, untuk mempersulit kebebasan orang beribadah,” kata Grace.

PSI juga mendorong hadirnya aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadah.

Awal Maret 2023 lalu, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadah yang disyaratkan PBM dihapus.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya