News Selasa, 14 Januari 2025 | 16:01

Menyusun Aturan Media Sosial: Melindungi Anak atau Membatasi Kreativitas?

Lihat Foto Menyusun Aturan Media Sosial: Melindungi Anak atau Membatasi Kreativitas? Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta – Pemerintah sedang menggodok aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Langkah ini disebut sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, rencana ini muncul setelah diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai strategi perlindungan anak di era digital. 

"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia penggunaan media sosial," kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Aturan pembatasan ini bukanlah hal baru di dunia. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua. 

Bahkan, perusahaan teknologi yang melanggar dapat didenda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).

Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menekankan pentingnya aturan ini untuk melindungi anak-anak dari kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak negatif pada kesehatan mental. 

Di sisi lain, banyak aktivis muda menilai kebijakan ini terlalu membatasi akses anak-anak terhadap manfaat media sosial, seperti pembelajaran daring dan komunikasi.

Menurut laporan Children and Screens: In Search of Lost Time, pembatasan usia untuk anak dalam menggunakan media sosial harus didasarkan pada penelitian ilmiah:

- Anak di bawah usia 3 tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali.

- Usia 3-6 tahun hanya boleh menggunakan media digital dalam waktu terbatas dengan pengawasan ketat.

- Anak usia 11 tahun ke atas diperbolehkan memiliki ponsel, tetapi penggunaannya harus diatur, termasuk akses terhadap media sosial.

- Media sosial baru dianjurkan untuk anak usia 13 tahun ke atas, dengan pengawasan ketat dari orang tua.

"Pengawasan dari orang tua sangat penting, terutama dalam membentuk pemahaman anak terkait etika dan risiko di media sosial," ujar Meutya.

Meutya menambahkan, pemerintah akan berdiskusi dengan DPR untuk merumuskan regulasi yang lebih matang. 

"Kami akan bicara dengan DPR untuk menentukan aturan atau undang-undang seperti apa yang dapat melindungi anak-anak kita," ujarnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya