Daerah Sabtu, 05 Maret 2022 | 18:03

Merasa Dizalimi, Eks Calon Kades Mengadu ke Yara Abdya

Lihat Foto Merasa Dizalimi, Eks Calon Kades Mengadu ke Yara Abdya Eks calon kades, Iskandar (kiri) saat di kantor Yara Abdya (Foto:Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Iskandar, salah satu calon Kepala Desa (Kades) Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa terzalimi atas keputusan camat setempat yang meminta P2K untuk menggugurkannya dari calon.

"Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat camat untuk mencoret saya, inikah aneh, tentu saya tidak bisa terima," kata Iskandar, Sabtu, 5 Maret 2022.

Dia mengatakan hal ini saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Abdya, untuk meminta pendampingan hukum atas persoalan tersebut.

Diketahui, surat camat terkait pencoretan Iskandar dari salah satu calon berbuntut panjang. Sebab, P2K sebelumnya mengundurkan diri dan dipilihlah P2K baru oleh Tuha Peut desa itu.

"P2K saat itu tidak berani mengambil kebijakan (mencoret Iskandar sesuai surat camat) kemudian mundur dan dalam waktu singkat, sudah dibentuk P2K dan saya dicoret," ujarnya.

Dia berujar, adapun alasan camat yang mencoretnya dari daftar calon adalah atas dasar Qanun Aceh tentang Nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh.

Di mana pada Pasal 13 huruf J yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

"Kalau itu alasannya saya tidak bisa dicoret, karena saya tidak pernah dihukum seperti dalam Qanun itu. Maka dari itu saya merasa terzalimi," ucapnya.

Iskandar, mengaku merasa hak politiknya dicabut sepihak oleh camat dan pihak terkait. Dirinya juga merasa namanya baiknya tercemar atas putusan camat yang terkesan mengada-ngada.

"Saya merasa dirugikan. Nama baik saya tercemar. Karena ini saya tidak bisa terima. Satu lagi, kalau memang berkas saya tidak lengkap kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dan ini terkesan mengada-ngada," tuturnya.

Katanya, jika memang putusan camat yang berpedoman pada Qanun itu tegas, maka di kecamatan lain juga harus digugurkan, karena banyak desa lain yang calon Kadesnya mantan narapidana.

"Adilkah ini, kenapa tegas hanya untuk saya, bagaimana dengan desa lain. Ini tidak adil," ucap Iskandar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya