News Kamis, 21 Juli 2022 | 13:07

Meski Ditolak MK, DPR dan Pemerintah Masih Buka Peluang Pembahasan Ganja Medis

Lihat Foto Meski Ditolak MK, DPR dan Pemerintah Masih Buka Peluang Pembahasan Ganja Medis Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis atau kesehatan.

Kendati demikian, Arsul menyatakan pihaknya bersama pemerintah masih membuka peluang untuk membahas revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, pembahasannya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI. 

Demikian disampaikan Arsul saat diwawancarai Parlementaria di selasar Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

"Di antara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," kata Arsul seperti dikutip Kamis, 21 Juli 2022.

Sementara ini, kata dia, sejumlah fraksi di Komisi III mengusulkan agar istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis melainkan relaksasi ganja untuk keperluan medis

"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan’," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan Komisi III DPR RI sedang tidak melegalkan ganja secara bebas dan liar. 

Namun, tegasnya, Komisi III DPR RI sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.

"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis. Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi di situ kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan," ucap politisi Fraksi PPP itu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya