Hukum Jum'at, 09 September 2022 | 17:09

Meski Sempat Berbohong, Komnas HAM Minta Publik Empati ke Istri Sambo

Lihat Foto Meski Sempat Berbohong, Komnas HAM Minta Publik Empati ke Istri Sambo Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (foto: tangkapan layar Opsi/Humas Komnas HAM RI).

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta seluruh pihak berempati kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. 

"Kita harus juga punya empati ya terhadap PC meskipun belum tentu benar (kesaksian) siapa-siapa saja, apalagi ini perempuan kita harus empati," kata Damanik dikutip dari Kompas TV, Jumat, 9 September 2022.

Meskipun tidak ada kesaksian jelas siapa yang melihat langsung adanya kekerasan seksual menimpa Putri, Komnas HAM tetap merekomendasikan polisi bisa mengusut dan menyelidikinya.

Baca jugaTak Lihat Pelecehan Istri Sambo, Bripka RR Sempat Lihat Kuat Ma`ruf Panik

Sebelumnya, Putri disoroti sempat berbohong menyoal dilecehkan Yosua di TKP Duren Tiga dan saat ini peristiwa kekerasan seks berpindah ke Magelang. Padahal, kasus pelecehan pada 8 Juli 2022 lalu sudah disetop penyidikannya oleh Bareskrim Polri dan kini dihidupkan lagi oleh Komnas HAM.

"Saya tidak mengatakan kita 100 persen yakin. Maka kita katakan tetapi kan dimungkinkan juga bahwa dia di bawah tekanan dari suaminya, karena ada keterangan yang kami dapatkan dua Berita Acara Pemerisaan (BAP) pertama dia (Putri) hanya disuruh tanda tangan," ucap Taufan. 

Menurut Taufan, Komnas HAM berwenang melakukan pemantauan terhadap kasus kekerasan seksual. Hal itu sesuai amanah UU TPKS.  

"Di situ jelas dalam Pasal 89 kalau tidak salah, salah satu lembaga yang bertugas melakukan pemantauan terhadap peristiwa-peristiwa kekerasan seksual adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan juga KPPAI," katanya.

Baca jugaSambil Nangis, Ferdy Sambo Minta Bripka Ricky Eksekusi Brigadir J

Menurut Taufan, motif kekerasan seksual terhadap Putri hingga kini masih hidup, ada di dalam BAP, rekonstruksi, dan berkas perkara yang dikirimkan polisi ke kejaksaan.

"Walaupun sekarang dikembalikan lagi ke polisi itu (kasus) di Magelang," katanya.

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Taufan pun membantah jika ada yang menuding Komnas HAM memberi ruang bagi istri Ferdy Sambo untuk membuat kebohongan baru. 

"Basis kita harus pada UU TPKS, kalau di UU TPKS selain kesaksian korban maka ada kesaksian-kesaksian lain. Kalau kita baca pasal 25 ayat 3 a dan b, kesaksian-kesaksian yang bahkan bukan berdasarkan melihat sendiri, menyaksikan sendiri atau mendengar sendiri, tetapi kesaksiannya dianggap berhubungan dengan peristiwa tersebut itu bisa dianggap mendukung," katanya.

Taufan menekankan, pilar utama rekomendasi Komnas HAM kepada polisi terkait pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing dan obstruction of justice. 

"Maka dalam bahasa sederhana saya katakan ini kejahatan yang sempurna, itu mengikat apa yang sudah dirumuskan oleh penyidik 340 KUHP," kata dia. []

 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya