News Senin, 14 Februari 2022 | 16:02

Meski Sudah Didatangi Ganjar, Warga Wadas Ungkap Rasa Kecewa

Lihat Foto Meski Sudah Didatangi Ganjar, Warga Wadas Ungkap Rasa Kecewa Ganjar Pranowo dan Warga Desa Wadas saat berdialog pada Minggu, 13 Februari 2022. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi warga Desa Wadas Purworejo pada Minggu, 13 Februari 2022. Namun warga di sana merasa tidak puas dengan unggahan sang gubernur di media sosial yang tak seutuhnya mengungkap hasil pertemuan.

Dilihat di akun Instagram wadas_melawan, warga Desa Wadas melontarkan sejumlah poin yang semestinya disampaikan sang gubernur pasca pertemuan.

"Melihat postingan video di akun pribadi Gubernur Jateng warga Desa Wadas cukup menyayangkan karena ada poin-poin yang tidak disampaikan dalam video tersebut," demikian caption di akun Instagram tersebut, dilihat Senin, 14 Februari 2022.

Adapun poin-poin yang ingin disampaikan warga Desa Wadas, yaitu pada saat Gubernur Jateng memasuki Masjid Nurul Huda, para ibu Wadon Wadas menyambut dengan mars Gempadewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas). Sebuah lagu perjuangan warga Wadas, bukan hanya lagu Ya Lal Wathon.

Kemudian, tidak ada satupun pernyataan warga Wadas yang disampaikan melalui unggahan Ganjar Pranowo. Sedangkan poin itu yang warga rasa penting didengar oleh masyarakat supaya memahami apa yang mereka perjuangkan. 

BACA JUGA: 23 Warga Desa Wadas Purworejo Ditangkap, Polisi: Mereka Bawa Senjata Tajam

"Tanah di Wadas ini tidak dijual, tetapi menyangkut tanah leluhur, nyawa, dan generasi yang akan datang. Jadi, sampai kapanpun dengan risiko apapun, kami akan tetap melestarikan mempertahankan tanah kelahiran ini, yakni tanah Desa Wadas," demikian isi caption tersebut.

Mereka juga meminta Gubernur Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Wadas. Karena sejak awal tanpa persetujuan warga Wadas, SK Gubernur  Jateng No. 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pertambangan di Wadas diterbitkan. 

Kemudian setelah dua tahun masa berlaku habis, kembali menerbitkan SK Gubernur Jateng No. 539/29 Tahun 2020 untuk diperpanjang satu tahun. Setelah itu kembali melakukan pembaruan IPL dalam SK Gubernur Jateng No. 590/20 Tahun 2021 yang digugat warga di PTUN Semarang.

"Kami harap kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga Wadas diusut tuntas, siapa yang mendanai, pelaku, dan aktor intelektualnya. Kami juga tegaskan bahwa kami masih tetap konsisten menolak pertambangan andesit di Wadas dan menuntut agar Ganjar Pranowo mencabut izin penetapan lokasi Wadas," kata warga dalam caption tersebut.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya