Mamasa - Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman menanggapi santai penyegelan meteran listrik di kantornya.
Abdul Rahman membenarkan, meteran listrik di kantornya disegel lantaran pihaknya lambat membayar tagihan listrik.
"Tagihan listrik memang jatuh tempo Minggu, 20 Agustus 2022 kemarin," jelas Abdul Rahman, saat dikonfirmasi Opsi.id via gawainya, Senin, 21 Agustus 2022.
Namun, kata dia, waktu tagihan listrik di kantornya jatuh tempo bertepatan dengan hari libur. Sehingga, pihaknya belum sempat membayar.
"Saat kami masuk kantor, meteran listrik sudah disegel," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan persoalan tersebut dan pelayanan di Disdukcapil Mamasa sudah kembali berjalan normal.
"Kami sudah bayar tagihannya tadi dan listrik sudah menyala kembali," kata Abdul Rahman. []