Siantar - Salah seorang ibu di Kota Pematang Siantar diadili atas dugaan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUH Pidana. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Sebelumnya, wanita berinisial RS itu dilaporkan oleh anak tirinya bernama Eryta Ambarita ke Polres Siantar atas dugaan penggelapan uang sewa rumah toko (ruko), pada 2022 silam. Ruko itu berada di Jalan Sutomo, Kota Siantar.
Yermia Stephani Ambarita, anak kandung RS menjelaskan, sang ibu didakwa menggelapkan uang atau harta yang dimilikinya sendiri.
Pengakuan wanita yang akrab disapa Mia itu, sebelumnya, ayahnya menikah dengan seorang perempuan dan melahirkan seorang anak bernama Eryta Ambarita.
Kemudian, keduanya bercerai dan sang ayah menikah kembali dengan RS, ibu dari Mia dan ketiga saudaranya.
Objek perkara yang menjadi landasan Eryta membuat laporan merupakan hak RS dan ke-4 anaknya. Padahal, Eryta sudah menerima warisan sebanyak 14 objek di sejumlah lokasi.
"Sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama ibu dan seluruh anaknya. Jadi, tidak mungkin ibu menggelapkan uang atau harta yang merupakan miliknya sendiri," kata Mia kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Di samping itu, Mia mengakui bahwa ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI yang menyebut jika Eryta juga merupakan ahli waris ayah mereka, Almarhum Bitner Ambarita.
Namun, ia menegaskan gugatan terhadap 4 objek yang saat ini sedang berperkara terdapat kekeliruan.
"Salah satu objek sertifikatnya salah nomor. Jadi, kami juga melakukan gugatan ke PN Siantar terhadap objek tersebut," ucapnya.
Ia mengungkapkan, 4 objek warisan yang ditinggalkan kepada mereka adalah hasil bersama antara ayahnya dan ibunya. Mia menuturkan, ayah dan ibunya menikah pada tahun 1995 dan tercatat di Discapil tahun 1999 silam.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa empat objek tersebut dibeli pada tahun 2009. Pembelian itu dilakukan beberapa tahun setelah ayah dan ibunya berumah tangga.
"Objek yang berperkara itu tidak dibawa bapak dari pernikahan pertama, tapi hasil kerja keras ibu (RS,red) dan bapak setelah menikah," ujarnya.
Gadis cantik ini menuturkan, dia dan keluarganya pernah mengajak saudara tirinya, yakni Eryta untuk berdamai. Mereka menawarkan agar 4 objek warisan tersebut dibagi rata.
"Artinya, setiap anak termaksud ibu mendapatkan sama rata. Satu banding enam. Karena kami anaknya ada 4, menjadi 5 termasuk ibu. Dan pelapor satu orang lagi," kata Mia.
Setelah beberapa lama perkara ini berlanjut, sambungnya, ibu mereka berstatus tahanan luar dan menaati setiap proses hukum. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menolak permohonan penangguhan RS.
"Sewaktu di Polres Siantar, saya menemani ibu membuat laporan karena statusnya tahanan luar. Ibu kooperatif. Tapi di kejaksaan, permohonan penangguhan ditolak," katanya.
Mia mengungkapkan, saat proses Restoratif Justice (RJ) berlangsung, mediator tidak memberikan mereka kesempatan tawar-menawar. Sebab, disampaikan dalam perdamaian itu, pelapor harus menguasai 50 persen harta mendiang ayah mereka.
"Kan tidak adil karena mama adalah istri yang seharusnya ia-lah yang mendapatkan bagian 50 persen atas seluruhnya. Di samping itu, mereka juga pernah menerima harta dari Alm Bitner," tukasnya.
Eryta tersangka di Polda dan Polres
Mia mengungkapkan, pihaknya juga pernah melaporkan Eryta atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Beberapa laporan itu ada di Polres Simalungun, Polres Batubara dan Polda Jambi.
Meski kepolisian sudah menetapkan Eryta sebagai tersangka, namun hingga kini belum ada perkembangan atas kasus tersebut.
"Kami berharap laporan di Polres Simalungun, Polda Jambi dan Polres Batubara secepatnya ditindaklanjuti. Karena status dia telah jadi tersangka. Bahkan, ada yang sejak tahun 2021," ungkapnya.
Yermia dan keluarga berharap, Majelis Hakim PN Siantar dapat memutus dengan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak lain.[]