Hukum Sabtu, 09 Juli 2022 | 10:07

Miliaran Dana ACT Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Lihat Foto Miliaran Dana ACT Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang Logo ACT. (foto: Facebook.com).
Editor: Tigor Munte

Jakarta –  Dana yang dikumpulkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernilai ratusan miliar. Berkedok kemanusiaan, dana diduga malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana tersebut. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Mulai dari pendiri, hingga bagian keuangan, dan proyek.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 seperti disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dilansir Sabtu, 9 Juli 2022.

Ramadhan menyebutkan, Yayasan ACT bergerak di bidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.

Baca juga:

Bareskrim Polri Panggil Presiden ACT Ibnu Khajar

Diduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.

“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak Yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” papar Ramadhan.

Ramadhan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Saat ini, Ramadhan menyatakan kasus ACT masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya