Aceh Barat Daya - Satresnarkoba Polres Langsa menangkap pria berinisial K (36) warga Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur atas dugaan kepemilikan 25 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,45 gram.
Pria ini ditangkap di sebuah gubuk di daerah desa setempat pada, Selasa, 19 Juli 2022, sekira pukul 08:00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra mengatakan pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Masyarakat menyebut bahwa pelaku sering menggunakan sabu dan ganja di lokasi tambak di desa itu.
"Saat kita tangkap, pelaku sedang berada di sebuah gubuk di lokasi tambak," kata Shandy, Selasa, 26 Juli 2022.
Kata Kasat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti (BB) 25 paket sabu dan satu paket ganja yang disimpannya dalam tas dan pelaku mengaku bahwa ganja dan sabu merupakan miliknya.
"Sehingga langsung kita bawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Iptu Shandy.[]