Jakarta - Aktivis dan pengamat politik, Ray Rangkuti menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas menindak peserta pemilu yang melanggar.
Selain itu, kata Ray, kampanye mengenai partisipasi masyarakat juga harus lebih dihargai, terlebih jika ada yang melaporkan pelanggaran aturan pemilu.
"Hal ini berhubungan dengan kecakapan dan juga kapasitas dan keberanian mengambil keputusan. Jangan kalau nanti partai besar dia ragu-ragu, kalau partai kecil dia cepat. Bukan hukumnya yang tidak ada, bukan keputusannya yang tidak bisa dibuat, tapi keberanian mengambil keputusan itu yang kadang-kadang jadi masalah ucapnya," kata Ray di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Dia juga mengatakan Bawaslu dan KPU tidak cukup hanya menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi, tetapi mereka harus pastikan partisipasi itu berguna khususnya dalam menarik suara pemilih muda.
Menurutnya, Bawaslu harus menghargai aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu dan memproses aduan tersebut. Sehingga kepercayaan masyarakat dengan penyelenggara pemilu tidak berkurang.
"Jangan sampai orang nanti putus asa, sudah semangat tapi penyelenggaranya tidak bagus, panitianya tidak bekerja maksimal akhirnya orang semangatnya turun lagi," ujarnya.
Selain partisipasi masyarakat yang harus dihargai Bawaslu, dia juga menyebut isu politik uang juga menjadi `penyakit` yang sulit diberantas pada setiap pelaksanaan pemilu.
Hal ini juga, menurutnya, harus dievaluasi oleh Bawaslu agar berani menindak pelanggar aturan kampanye dan memperjelas aturan politik uang sebagai pelanggaran kampanye.
"Jadi artinya mencegah politik uang itu hanya berlangsung selama kurang lebih enam sampai tujuh bulan, padahal praktik uangnya sudah terjadi jauh sebelumnya. Orang bagi-bagi sembako, beli minyak goreng sambil kampanye tapi tidak bisa ditindak dan Bawaslu juga angkat tangan tidak berani menindak itu," tuturnya.
Dalam kasus politik uang, kata dia, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran tersebut karena terjadi di luar masa kampanye, dan pelanggar tersebut belum masuk sebagai peserta pemilu. Sehingga Bawaslu tidak bisa memproses jika ada masyarakat yang mengadu.
Dia menyebut persaingan para kandidat calon presiden dan wakil presiden serta partai politik pendukung yang ketat, menjadi potensi kecurangan oleh partai politik, selain politik identitas, khususnya soal agama untuk mengambil suara pemilih.
Pada sisi lain, aliran dana untuk logistik keperluan pemilu yang belum juga ditunaikan pemerintah, menjadi tantangan lain dalam pesta demokrasi 2024 kali ini.[]