Hukum Senin, 18 April 2022 | 10:04

Minta Jatah Keamanan Rp 4 Juta, Dua Preman di Medan Dicokok Polisi

Lihat Foto Minta Jatah Keamanan Rp 4 Juta, Dua Preman di Medan Dicokok Polisi Salah satu pelaku pemerasan diamankan di Markas Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria karena melakukan pemerasan terhadap warga di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua pelaku adalah MTMP (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan SAH (37), warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.

“Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Minggu 17 April 2022.

Mulanya, kata dia, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek dan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022.

“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022, korban memberikan uang kepada pelaku SAH senilai Rp 5 juta," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun ditolak karena sudah pernah diberi.

Mendapat penolakan, pelaku mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan agar proyek korban tersebut ditindak.

Korban yang merasa keberatan dan dirugikan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatra Utara.

"Ancamannya, akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya