Daerah Senin, 03 Oktober 2022 | 13:10

Minta Keadilan, Ratusan Tenaga Honorer di Abdya Datangi DPRK

Lihat Foto Minta Keadilan, Ratusan Tenaga Honorer di Abdya Datangi DPRK Ratusan honorer saat mendatangi gedung DPRK Abdya. (Foto Opsi/Syamsurizal).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Ratusan honorer di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Senin, 3 Oktober 2022.

Kedatangan mereka untuk mengadu ke anggota dewan agar aspirasi mereka diperjuangkan untuk bisa masuk dalam pendataan honorer yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah daerah menindak lanjuti edaran pemerintah pusat.

Setelah berorasi sejenak di halaman gedung DPRK, perwakilan masa kemudian diajak beraudiensi di dalam aula untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil DPRK dan Pemkab atas aspirasi honorer ini.

Audiensi ini dipimpin oleh wakil ketua l, Syarifuddin, hadit wakil ketua ll, Hendra Fadli, Anton Sumarno, Yusran Adek, Agusri Samhadi, Sardiman, Julinardi, Zulkarnini. 

Sementara dari unsur pemerintahan hadir asisten l, Musawir, kepala dinas BKPSDM, Said Jailani bersama bagian teknis pendataan honorer. Juga hadir Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha.

Kepala Dinas BKPSDM dalam penjelasannya mengatakan, apa yang dilakukan intansi saat ini hanya pendataan saja.

"Perlu saya luruskan bahwa saat ini sedang proses pendataan bukan rekrutmen P3K," kata Said Jailani.

Dia mengatakan, pendataan ini tentu ada mekanismenya. Mekanisme dari Menpan-RB yakni yang didata adalah tenaga non-ASN yang memiliki SK sejak tahun 2021 dan aktif berkerja sampai saat ini.

"Belum ada rekrutmen P3K. Pada perinsipnya kita sepakat dengan aspirasi honorer, dengan tidak melanggar aturan. Tidak ada niat tidak membantu," ucapnya.

Diwawancarai usai audiensi, Hendra Fadli mengatakan, hasil audiensi dengan honorer yakni para honorer meminta untuk diberikan hak yang sama atau dapat didata sama seperti honorer lainnya.

Kata dia, honorer yang datang ini tidak bisa didata karena tidak memiliki SK tahun 2021 atau terputus, padahal mereka sudah bekerja sampai sepuluh tahun, namun tidak bisa didata cuma karena tidak memiliki SK tahun 2021.

"Jadi mereka (honorer) meminta untuk diberikan kesempatan yang sama untuk dapat didata. Kita bersama Pemkab akan dobrak kebijakan Menpan-RB terkait aturan pendataan non-ASN ini," kata Hendra Fadli.

Dia menambahkan, dewan dan Pemkab akan melakukan audiensi dengan pihak pusat agar merubah aturan pendataan dengan harapan dapat menjawab aspirasi honorer Abdya yang tidak memenuhi syarat untuk didata.

"Kita akan membawa aspirasi ini dalam audiensi dengan pusat. Doakan saja ini terjawab," ucapnya.

Hendra Fadli menjelaskan, aturan pendataan non-ASN saat ini tidak ada kaitannya dengan pengrekrutan P3K, sebab keduanya beda aturan.

"Maka ini perlu diluruskan, apa yang dilakukan saat ini adalah pendataan tenaga non-ASN, bukan rekrutmen, karena rekrutmen P3K beda aturan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya