Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengusulkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar pecandu narkoba tak dipenjara tapi direhabilitasi. Sebab, dengan penerapan hukum seperti itu banyaknya pecandu narkoba yang dijebloskan ke lembaga permasyarakatan (lapas).
Hal itu diungkapkan Wayan saat mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi ke semuanya, tanpa persyaratan apapun asal dia pengguna. Kalau dia pengedar, kalau perlu di hukum mati sekalian," kata Wayan.
Menurutnya, fungsi rehabilitasi sangatlah strategis, apalagi jika mengingat kondisi Lapas sudah sangat memprihatinkan.
Sebab, lanjut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, umumnya penghuni Lapas terkait kasus narkoba dan sudah mencapai 50 persen.
"Bukankah narapidana narkoba yang memenuhi ruang-ruang lapas, data beragam, tapi rata-rata di atas 50 persen itu dihuni oleh (tersangka) narkoba. Kalau kita kerucutkan lagi, dari tindak pidana khusus ternyata 96 persen itu (kasus) narkoba. Artinya kita tidak bisa menutup mata dari penuh sesaknya lapas karena narkoba," ujarnya.
Dia menyadari upaya rehabilitasi membutuhkan banyak anggaran. Namun, hal itu dapat disiasati jika dilakukan peralihan anggaran Lapas ke rehabilitasi.
"Perkiraan saya Rp 1,8 triliun habis untuk (rehabilitasi) itu, dari Rp 3 triliun anggaran Lapas. Kalau itu dibawa ke rehabilitasi, bukan main fasilitas yang akan kita siapkan. Belum lagi, beberapa rumah sakit sekarang sedang bersemangat. Semangat apa? Melakukan rehabilitasi dengan biaya mandiri. Lalu kenapa kita ragu-ragu membuat program yang ekstrem untuk rehabilitasi," tuturnya.
Dia mengaku akan terus bersuara setiap ada rapat-rapat dengar pendapat berdasarkan hak-haknya sebagai Anggota Komisi III DPR RI selama rehabilitasi kepada penyalahgunaan belum memuaskan.
Wayan juga berharap agar program rehabilitasi segera berjaya sebagai program penanganan narkoba.
"Generasi muda kita tidak bisa dipenjara terus menerus, butuh direhabilitasi, diobati. Tidak ada penelitian yang mengatakan ketika dia (pecandu) dipenjara akan tambah baik, tapi jika di rehabilitasi sekecil apapun kita optimis," katanya.
"Apalagi rehabilitasi yang kita lakukan ini tidak semata-mata masuk rumah sakit, bisa berobat jalan. Karena pengguna itu korban yang jahat itu pengedar," ucap Wayan menambahkan.[]