News Jum'at, 01 April 2022 | 13:04

Minta Pengelolaannya Masuk dalam Tupoksi Bapanas, DPR: Minyak Goreng Bagian Bahan Pokok

Lihat Foto Minta Pengelolaannya Masuk dalam Tupoksi Bapanas, DPR: Minyak Goreng Bagian Bahan Pokok Anggota Komisi IV DPR RI, Ibnu Multazam.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Ibnu Multazam menilai pengelolaan minyak goreng perlu dimasukkan ke dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sebab, kata Ibnu, selama ini komoditas yang masuk ke dalam tupoksi Bapanas hanya pengelolaan beras, jagung, kedelai, daging ayam/unggas, daging sapi/kerbau, telur ayam, bawang putih dan bawang merah.

Hal itu disampaikan usai diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema `Ramadan 2022 dan Kesiapan Bahan Pokok` di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

"Pertama pasti harus ada Perpres atau revisi Perpres yang memerintahkan minyak goreng menjadi urusan Badan Pangan Nasional. Minyak goreng itu kan bagian dari bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan lainnya," kata Ibnu seperti dikutip Opsi, Jumat, 1 April 2022.

Menurut dia, adanya persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini lantaran minyak goreng di Indonesia yang dari hulu hingga hilir dikelola oleh pihak swasta. 

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu membuat pabrik minyak goreng sendiri dengan menunjuk salah satu BUMN, seperti ID Food. Dengan adanya perusahaan minyak goreng di perusahaan pelat merah itu, diharapkan pemerintah akan dapat lebih mengontrol permasalahan minyak goreng.

"Kalau ada perusahaan BUMN yang memproduksi minyak, itu kan nantinya dapat menjadi buffer stock bagi pemerintah. Misalnya kalau sedang dalam menjelang langka, itu kan bisa perusahaan BUMN ini dalam hal ini pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksinya," ujarnya.

Kemudian untuk mengenai kesiapan pemerintah mengenai stok pangan menjelang lebaran, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatakan ketersediaan pangan menjelang ramadan dan hari raya Idul Fitri saat ini cukup. 

Sehingga, DPR sebagai pengawas akan mengawasi nanti mengenai realitasnya di lapangan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya