News Jum'at, 05 Agustus 2022 | 12:08

Minta Polda Metro Tahan Roy Suryo, Ferdinand: Kami Lihat di Sini Ada Kejanggalan

Lihat Foto Minta Polda Metro Tahan Roy Suryo, Ferdinand: Kami Lihat di Sini Ada Kejanggalan Ferdinand Hutahaean. (foto: Twitter).

Jakarta - Indonesia Police Monitoring (IPM) mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menahan mantan Menpora Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam kasus meme stupa Buddha di Candi Borobudur.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo pada hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo diperiksa untuk kedua kalinya dengan status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Kami Indonesia Police Monitoring mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar dalam pemeriksaan hari ini, Roy Suryo segera ditahan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Mantan Menpora Roy Suryo. (foto: Twitter).

Dia menegaskan, dengan terang benderangnya kasus ini, mestinya berkas-berkas Roy Suryo sudah lengkap dan bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk didakwa di persidangan.

"Sekali lagi kami mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar menghormati asas Equality Before The Law. Jangan hanya tersangka penista agama lain ditahan tapi Roy Suryo tidak ditahan," ujarnya.

Dia berpandangan, dengan berbagai cara dan drama soal kesehatan, publik tiba-tiba dikejutkan dan marah melihat beredarnya video keberadaan Roy Suryo mengikuti sebuah acara klub mobil sambil tertawa lepas.

Melihat itu, lanjut Ferdinand, publik akhirnya beramai-ramai mendesak Polri agar segera menahan Roy Suryo.

"Pasca beredarnya video tersebut, pihak pelapor kemudian mengadakan konperensi pers yang mempertanyakan proses hukum terhadap Roy Suryo yang belum ditahan oleh penyidik," tuturnya.

"Kami melihat di sini ada kejanggalan dan memunculkan penilaian publik bahwa asas kesetaraan di depan hukum atau Equality Before The Law tidak diterapkan oleh Polda Metro Jaya secara objektif. Kewenangan penahanan terkesan disalah gunakan oleh penyidik. Publik kemudian bergejolak mempertanyakan situasi ini," ucap Ferdinand Hutahean menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya