News Selasa, 29 Maret 2022 | 21:03

Minta RUU TPKS Diperjelas, Baleg: Jangan Perkara Canda Jadi Saling Lapor

Lihat Foto Minta RUU TPKS Diperjelas, Baleg: Jangan Perkara Canda Jadi Saling Lapor Kekerasan Seksual. (Foto: Ilsutrasi)

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani menyampaikan agar kriteria perbuatan pelecehan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipertegas agar tidak disalahpahami dan tidak disalahgunakan dalam penerapannya. 

Christina mengaku khawatir jika sikap memuji tanpa intensi pelecehan seksual bisa dilaporkan sebagai kasus pelecehan seksual akibat subjektivitas penafsiran.

"Jangan sampai di kemudian hari digunakan seolah-olah memuji orang yang sebenarnya tujuan bagus, namun disalahpahami sebagai perbuatan seksual. Ini akan sangat melelahkan jika memproses banyak laporan, yang mungkin dasarnya bukan perbuatan jahat," kata Christina dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Sehingga, dia ingin segenap elemen pemerintah yang ikut dalam Gugus Tugas RUU TPKS menjelaskan penafsiran tindakan pelecehan seksual secara jelas. 

Dengan menegaskan narasi interpretasi perbuatan pelecehan seksual, dia berharap dalam penerapannya bisa tepat sasaran. 

"Kita pastikan bahwa (tindakan perbuatan seksual) tersebut betul-betul tergolong dengan intensi perbuatan pelecehan seksual, dan bisa dibedakan dengan guyonan," ujar politisi Golkar itu.

Sejalan dengannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menambahkan Indonesia merupakan masyarakat guyub. 

Harapan dia, dengan dibahasnya DIM RUU TPKS ini, dapat melindungi semua pihak tanpa merusak persatuan dan kesatuan. 

"Narasi (RUU TPKS) harus jelas. Jangan perkara canda jadi saling melaporkan satu sama lain," ucap politisi Partai NasDem tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya