Daerah Selasa, 28 Februari 2023 | 16:02

Minta Tindaklanjut Putusan MA Terkait eks HGU PT. CA, Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN

Lihat Foto Minta Tindaklanjut Putusan MA Terkait eks HGU PT. CA, Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN Pj Bupati Abdya saat bertemu Wamen ATR/BPN. (Foto: Opsi/Humas Pemkab Abdya).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Blangpidie - Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Darmansah menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.

Dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh ini, Darmansah, meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.

"Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh memfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT. CA di Abdya. Dalam pertemuan itu kita meminta pihak Kementerian agar menindaklanjuti hasil putusan MA yang sudah inkrah itu," kata Darmansah.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA dan juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT. CA terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri.

"Apa pun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya," sebutnya.

Pj Bupati Darmansah mengatakan rapat dengar pendapat yang diwacanakan lembaga dewan merupakan solusi terbaik dan tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya.

"RDP adalah solusi yang tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh, dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam menghadapi Pemilu 2024," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya