News Rabu, 02 Maret 2022 | 15:03

Minta Tunda Pemilu 2024, Cak Imin dan Zulhas Tidak Jelas

Lihat Foto Minta Tunda Pemilu 2024, Cak Imin dan Zulhas Tidak Jelas Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas (kanan). (foto: ist).

Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan menilai tidak ada alasan jelas untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seperti yang diusulkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). 

"Secara hukum tata negara harus dilihat di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa pemilihan umum secara periodik (digelar) 5 tahun sekali," kata Prof. Muhammad Fauzan kepada wartawan di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, 2 Maret 2022.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar argumentasi dari pihak-pihak yang menginginkan adanya penundaan Pemilu 2024, sedangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas mengatur bahwa pemilu digelar secara periodik 5 tahun sekali.

Baca juga: Cak Imin: Penentu Penundaan Pemilu 2024 Adalah Bapak Jokowi

Dalam hal ini, kata dia, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertulis tertinggi di Indonesia dan di dalamnya mengatur pemilu secara periodik 5 tahunan, sehingga tidak ada istilah ditunda.

"Kalau (mau) ditunda, amendemen terlebih dahulu UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, harus ada dasar argumentasi yang bisa. Nah, sekarang apa alasannya ditunda?" kata Dekan Fakultas Hukum Unsoed itu.

Fauzan menekankan, tidak ada alasan yang secara legal formal dapat menunda pelaksanaan Pemilu 2024 karena undang-undang dasarnya sudah jelas.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Ngotot Banyak yang Setuju Penundaan Pemilu 2024

"Kita kan kondisinya aman-aman saja, kok, tidak ada masalah," katanya menegaskan. 

Sebelumnya, tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan masa jabatan kepala negara.

Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Wacana perpanjangan kekuasaan Presiden Jokowi mulanya dicuatkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya