Manado – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan salah satu warga yang diduga melakukan keributan di sebuah rumah kos dan melakukan pengancaman terhadap istrinya, di Kelurahan Kolongan, Selasa 14 Juni 2022.
Dihubungi terpisah pada Rabu 15 Juni 2022, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Menurut Abast, pria berinisial RP 31 ini diamankan pada hari itu juga, beberapa saat setelah kejadian.
Lebih lanjut Abast menjelaskan kronologis kejadiannya.
“Kejadian berawal saat isteri terduga pelaku meminta uang untuk keperluan rumah tangga. Permintaan isterinya tidak digubris dan justru terduga pelaku marah-marah dan menghancurkan barang-barang di tempat kos yang mereka tempati,” terangnya.
Tak sampai disitu, terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir truck ini juga melakukan tindakan kasar kepada isterinya
“Terduga pelaku menarik kalung emas yang dipakai isterinya hingga putus, kemudian mendorong dan menakut-nakuti isterinya dengan pisau dapur,” katanya.
Baca juga:
Sejumlah Fakta Mengejutkan Kasus Pria Taput Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Melahirkan
Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Melahirkan di Tapanuli Utara
Merasa ketakutan, isteri terduga pelaku kemudian melarikan diri hingga bertemu dengan salah seorang anggota Polri yang melintas di sekitar TKP.
“Kepada anggota Polri tersebut, isteri terduga pelaku menjelaskan permasalahan yang dialaminya. Hal ini kemudian dilaporkan ke Tim Opsnal Polres Tomohon,” pungkas Abast.
Terduga pelaku langsung diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. []