Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut bahwa sesungguhnya para obligor BLBI membayar piutang jauh lebih banyak dari yang ditagih oleh Satgas BLBI.
Mahfud menegaskan, Satgas BLBI akan terus memburu para obligor sampai jumlah yang ditagih didapat.
Hal itu diutarakan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Mahfud mengungkapkan, DPD dan tamu yang juga diundang pada pertemuan itu memaparkan soal jumlah piutang BLBI.
"Intinya, kalau dari pihak tamu, dalam arti tamu DPD yaitu Pak Sasmito dan DPD, mempunyai catatan besar bahwa ini jumlahnya bukan hanya Rp 110 (triliun) yang ditagih. Ada yang bilang sampai Rp 400 (triliun), ada yang bilang sampai Rp 1.000 (triliun) dan sebagainya," kata Mahfud seperti dikutip Opsi.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Dia menjelaskan nantinya jumlah yang ditagih Satgas BLBI sesuai dengan keputusan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).
"Tetapi, Satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan, yang sudah disahkan oleh DPR dulu, yang sudah disahkan oleh DPR dan disahkan oleh Mahkamah Agung. Inpres yang dipersoalkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu kan akta Mahkamah Agung, itu sah. Berarti ini yang kita tagih," ujarnya.
Lantas dia mengingatkan para obligor BLBI bahwa jumlah yang ditagih lebih sedikit dari seharusnya dibayar. Dia menegaskan Satgas BLBI akan memburu para obligor sampai dapat.
"Nah tetapi ini harus menjadi pelajaran. Kepada para debitur dan obligor, ingat lho, ingat bahwa yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar harus dibayar," tuturnya.
"Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu. Masa ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat," kata Mahfud MD menambahkan.[]