Hukum Kamis, 21 April 2022 | 20:04

Miris, Ayah Bejat di Aceh Tega Perkosa Anak Kandungnya

Lihat Foto Miris, Ayah Bejat di Aceh Tega Perkosa Anak Kandungnya Pelaku pemerkosaan anak kandung saat diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Opsi/Istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial JM (43) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar diamankan Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kelakuan bejat ini dilakukan JM sudah delapan kali.

"Dia kita amankan pada, Rabu, 20 April 20222 sore sekira pukul 15.30 WIB di rumah temannya," kata Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis, 21 April 2022.

Dia menambahkan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi setelah diadukan korban kepadanya.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Dari data yang diperoleh, hal ini telah dilakukan pelaku sejak November 2021 hingga 14 April 2022. Prilaku bejat ini dilakukan saat korban tidur sendirian.

"Saat korban tidur sendiri pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa menangis ketakutan kala itu," ucapnya.

Karena tidak tahan lagi, lanjutnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan kepada ibunya dan berlanjut melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.

"Kita langsung tindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk di proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya