Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan yang dimaksud, yakni perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Diketahui, putusan itu dilahirkan atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
"Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu, artinya kompetisi memang akan terbuka," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati belum mengetahui secara detail atau teknis pelaksanaan putusan MK tersebut, dia memastikan bahwa PDI Perjuangan akan melakukan konsolidasi dan siap dengan segala skenario yang akan terjadi di Pilkada 2024.
"Kita akan merespons pasti, kita punya kandidat sebenarnya cukup banyak, tapi dengan konstelasi yang kemarin (sebelum putusan MK)," ujarnya.
"Sampai kemarin kan desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong, meskipun ada calon perorangan yang sekarang lagi banyak orang bertanya `kenapa KTP saya dipakai (persyaratan pendaftaran Pilgub)` begitu," sambung mantan Gubernur Jawa Tengah ini.[]