Hiburan Jum'at, 09 Mei 2025 | 00:05

MK Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Lihat Foto MK Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI Penyanyi Indonesia, Tantri Kotak. (Foto: Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diusulkan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bersama sejumlah penyanyi profesional.

Sidang pendahuluan ini membahas perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025, dengan Mahkamah secara resmi menerima seluruh perbaikan permohonan dari para pemohon.

VISI mengajukan gugatan terkait ketidakpastian hukum dalam hak pertunjukan dan sistem perizinan lagu yang dinilai menimbulkan kerugian konstitusional bagi penyanyi, terutama mereka yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu-lagu yang mereka bawakan.

Dalam sidang ini, Tantri Kotak dan Hedi Yunus menjadi dua pemohon utama yang menyampaikan dampak langsung dari pemberlakuan sistem direct licensing secara sepihak oleh pencipta lagu.

Tantri terpaksa menghentikan penampilan sejumlah lagu hits ciptaan mantan rekan satu band akibat larangan dan somasi, sementara Hedi Yunus mengalami kendala serupa dengan lagu Melamarmu, yang tidak bisa ia bawakan karena tekanan hukum terkait lisensi langsung.

Logo organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). (Foto: Istimewa)

Menurut VISI, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan sistemik, yang membatasi ruang berekspresi musisi dan bertentangan dengan hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan kebebasan berkarya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang hari ini, MK menerima seluruh bukti permohonan (P-1 hingga P-106) dan menyatakan semuanya sah. Tidak ada pemohon yang menarik diri dari gugatan ini, memastikan proses hukum tetap berjalan.

Dengan selesainya tahap administratif dan substansi awal, sidang akan berlanjut ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) minggu depan. Dalam rapat ini, hakim majelis akan menyampaikan pokok permohonan kepada para hakim konstitusi lainnya.

Jika mayoritas hakim menyatakan perkara ini sudah cukup jelas, putusan dapat langsung dijatuhkan tanpa sidang pleno. Namun, jika masih membutuhkan pendalaman, maka perkara akan dibawa ke rapat pleno untuk pembahasan lebih lanjut.

Baca juga: WAMI Umumkan Distribusi Royalti Musik di Maret 2025, Tertinggi Capai Rp 730,8 Juta

Baca juga: Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Royalti, Perwakilan VISI Sambangi DPR RI

Dalam pernyataannya, VISI berharap MK mempertimbangkan pentingnya rasa aman dan keadilan hukum bagi para pelaku pertunjukan, serta mendesak agar UU Hak Cipta dikaji ulang guna memberikan perlindungan yang lebih adil, setara, dan konstitusional bagi seluruh pelaku industri musik. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya