News Senin, 16 Oktober 2023 | 12:10

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres, Prabowo Gagal Gandeng Gibran

Lihat Foto MK Tolak Gugatan Usia Minimal Cawapres, Prabowo Gagal Gandeng Gibran Sidang MK. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Wacana menyandingkan Gibran Rakabuming Raka dengan capres Prabowo Subianto hampir pasti kandas.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu. 

Terungkap dalam sidang pembacaan putusan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. 

Kemudian Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

BACA JUGA: Denny Siregar Muak dengan Jokowi dan Menyebutnya Munafik, Ini Penyebabnya

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Diketahui saat ini Gibran Rakabuming Raka disebut bakal maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu kini berusia 36 tahun, sehingga tak memenuhi syarat sesuai UU Pemilu minimal 40 tahun.

Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD, menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. 

Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya