News Selasa, 06 Mei 2025 | 17:05

MKD Akan Panggil Ahmad Dhani, Usai Dilaporkan atas Dugaan Ucapan Seksis dan Rasis

Lihat Foto MKD Akan Panggil Ahmad Dhani, Usai Dilaporkan atas Dugaan Ucapan Seksis dan Rasis Anggota Komisi X, Ahmad Dhani. (Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial)

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memeriksa dua pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh anggota Komisi X, Ahmad Dhani.

Laporan tersebut mencakup dugaan ucapan rasis, seksis, serta penghinaan terhadap marga.

“Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait laporan yang menyangkut anggota DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

MKD berencana memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami ingin menyelesaikan tugas ini secepat mungkin. Bisa besok, bisa juga minggu depan,” kata Agung.

Salah satu pelapor, Joko Priyoski, mengadukan ucapan Ahmad Dhani yang dianggap rasis saat rapat Komisi X.

Dalam rapat tersebut, Dhani disebut menyampaikan pernyataan mengenai “mata bule”, “rambut pirang”, dan wacana menikahkan pemain sepak bola hingga empat orang.

“Pernyataan itu menyinggung perasaan masyarakat,” ujar Joko.

Pelapor kedua, musisi Rayen Pono, melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga “Pono”.

Menurut MKD, marga tersebut merupakan salah satu nama keluarga yang disegani di Nusa Tenggara Timur.

“Nama marga itu sangat dihargai di sana. Keluarga besar yang terpandang,” kata Agung.

Namun, MKD belum memastikan apakah penyebutan nama marga oleh Ahmad Dhani disengaja atau hanya candaan.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani akan dilakukan untuk menggali maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut.

“Kita perlu dengarkan langsung keterangannya di sidang MKD,” tegas Agung.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya