News Rabu, 07 Mei 2025 | 17:05

MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Bersalah Atas Ucapan Seksis dan Rasis

Lihat Foto MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Bersalah Atas Ucapan Seksis dan Rasis Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani.

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik sebagai legislator.

MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, disertai kewajiban untuk meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari.

"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan, Rabu, 7 Mei 2025.

Dek Gam menegaskan, Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada pengadu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Putusan itu diakhiri dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.

Sebagai informasi, pengadu dalam kasus ini adalah Rayen Pono. Ia dipanggil MKD sehari sebelumnya untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani.

Laporan itu menyangkut dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kontroversi seputar Ahmad Dhani tak hanya berhenti di sana. Pada Maret lalu, pernyataannya dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora menuai kritik luas.

Dalam forum resmi itu, Dhani mengusulkan ide naturalisasi pemain sepak bola asing berusia di atas 40 tahun atau duda agar dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda, dengan harapan anak dari pernikahan itu bisa menjadi atlet potensial.

Pernyataan tersebut dikecam oleh Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut gagasan itu melecehkan perempuan dengan menempatkan mereka sebatas alat reproduksi.

"Dengan beralibi `out of the box` dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola `di atas 40 tahun... dan mungkin yang duda` untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan `Indonesian born`," kata Andy dalam pernyataan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya