News Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:10

MKD Segera Proses Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR Lain yang Dinonaktifkan Partai

Lihat Foto MKD Segera Proses Ahmad Sahroni dan Empat Anggota DPR Lain yang Dinonaktifkan Partai Gedung MPR - DPR RI. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Pasca kerusuhan Agustus lalu, lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai politik mereka masing-masing.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kini menyatakan akan menindaklanjuti keputusan partai tersebut dengan memproses aspek etik para politikus itu.

Rilis resmi keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan bahwa keputusan untuk menindaklanjuti lima perkara ini diambil dalam rapat internal tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta jajaran sekretariat dan tenaga ahli.

"Dalam rapat tersebut, MKD memutuskan menindaklanjuti lima perkara pengaduan dan melanjutkan penanganan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif," demikian bunyi pernyataan resmi MKD DPR RI.

Lima anggota DPR yang dimaksud adalah Adies Kadir (Fraksi Golkar), Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN), Nafa Urbach (Fraksi NasDem), dan Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem).

Mereka dinonaktifkan partainya setelah pernyataan publik dan unggahan di media sosial mereka dinilai memicu kemarahan publik dan memperkeruh situasi, yang berujung pada kerusuhan besar di sejumlah kota pada Agustus 2025.

Partai-partai tersebut menilai komentar para kadernya tidak sejalan dengan sikap resmi organisasi dan dianggap memperburuk suasana di tengah krisis kepercayaan publik terhadap DPR.

Penonaktifan dilakukan sebagai bentuk disiplin internal sekaligus langkah politik untuk menjaga stabilitas.

Dengan keputusan MKD ini, proses terhadap kelima anggota DPR tersebut memasuki tahap baru. MKD menegaskan akan menangani seluruh perkara sesuai ketentuan tata beracara dan peraturan perundang-undangan.

Lembaga itu juga menekankan komitmen untuk bekerja secara profesional dan independen demi menjaga marwah serta kehormatan parlemen di mata publik.

Nasib politik kelima anggota dewan kini sepenuhnya berada di tangan MKD.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya