News Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:10

MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

Lihat Foto MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR Rahayu Saraswati. (Foto: IG)

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini mengakhiri polemik mengenai pengunduran dirinya yang sebelumnya diumumkan secara pribadi.

Rilis resmi keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat internal yang digelar sehari sebelumnya, Rabu, 29 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.

Dasar dari keputusan ini adalah surat yang diterima MKD dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada 16 Oktober 2025.

Surat yang menjelaskan status keanggotaan Sara tersebut kemudian ditelaah oleh MKD sesuai dengan ketentuan tata beracara yang berlaku.

"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," bunyi pernyataan resmi MKD DPR RI.

Sebelumnya, Sara yang merupakan politikus Partai Gerindra dan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025.

Pengumuman itu mengejutkan publik dan mendapat perhatian dari sejumlah elite partainya.

Pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung semangat wirausaha anak muda juga sempat menuai sorotan dan menjadi perbincangan di tengah situasi politik yang memanas pada Agustus lalu.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Partai Gerindra menegaskan bahwa pengunduran diri Sara akan diproses melalui mekanisme internal terlebih dahulu sebelum disampaikan secara resmi ke MKD untuk ditelaah dari aspek etik dan administrasi.

Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa pengunduran diri seorang anggota DPR tidak bersifat otomatis. Proses tersebut harus melalui persetujuan resmi dari partai politik dan lembaga etik DPR.

MKD menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan dengan prinsip independensi dan profesionalitas untuk menjaga marwah lembaga legislatif.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya