Hukum Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:08

Modal Pistol Mainan Rampok Ngaku Polisi Tertangkap di Tapanuli Utara

Lihat Foto Modal Pistol Mainan Rampok Ngaku Polisi Tertangkap di Tapanuli Utara Dua pelaku perampokan. (Foto: Dok. Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Jumpa Manullang

Tarutung - Dua rampok bermarga Batak BS (29) dan ES (25) warga Kotamadya Pematang Siantar, Sumatra Utara ngaku-ngaku petugas polisi saat beraksi takuti korban akhirnya tertangkap polisi.

Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil melumpuhkan kedua rampok berkedok polisi itu dari tempat persembunyian pada Senin, 21 Agustus 2023.

"Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecanatan Siborongborong," ungkap Ajun Komisaris Polisi Zuhatta Mahadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara kepada Opsi.id pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Zuhatta menguraikan, bahwa aksi kejahatan kedua pelaku itu dilaporkan korban pada 11 Agustus 2023 pada pukul 02.00 wib dini hari.

"Korban pelapor seorang supir mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, pagi itu berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong saat sedang istirahat dan tidur di dalam mobil," kata Zuhatta.

"Namun, baru 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan mengaku anggota polisi," katanya.

Modal Pistol Mainan

Dalam keterangan korban kepada penyidik, ternyata kedua pelaku hanya bermodalkan pistol mainan takuti mangsa.

"Lantas kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban dengan menyebut angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi kamu membawa Narkoba," terangnya.

Dijelaskan Zuhatta, ternyata kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di unit reskrim, akhirnya mengakui telah 2 kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.

"Pengakuan tersangka, pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp 1.400.000 ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ). Dan kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah )," kata Zuhatta.

Saat penangkapan Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE, 1 buah Pistol senjata mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.

Kedua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya