Daerah Minggu, 09 Januari 2022 | 15:01

Modus Bisa Gandakan Uang, Pria di Manado Tipu Korbannya Hingga Rp 250 Juta

Lihat Foto Modus Bisa Gandakan Uang, Pria di Manado Tipu Korbannya Hingga Rp 250 Juta Ilustrasi penipuan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Manado - Seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial HRW 48 tahun ditangkap pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak penipuan hingga merugikan korban sekitar Rp 250 juta.

HRW ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga di rumahnya di Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado.

Penangkapan dilakukan setelah korbannya yang bernama Ivan 32 tahun melaporkan tindakan penipuan ini ke Polsek Aertembaga.

Tindakan penipuan ini dilaporkan terjadi pada hari Kamis 30 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 Wita.

Modusnya pelaku menipu dengan cara memintai uang kepada korbannya, lalu berjanji akan menggandakannya dalam waktu 44 hari.

"Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan kepada korban harus menunggu selama 44 hari," kata Jules ketika dimintai konfirmasi, Minggu 9 Januari 2022.

Jules menuturkan, korban lantas kembali mentransfer uang secara terus-menerus dan memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan. Namun setelah menunggu, uang korban tak kunjung dikembalikan.

"Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta," ujarnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan juga mengamankan barang bukti yang diduga pelaku gunakan untuk melancarkan aksinya berupa uang mainan, kain warna kuning dan putih, keranjang untuk menggandakan uang, kardus, serta buku rekening bank.

"Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya