Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah final. Dia pun meminta rencana tersebut jangan lagi diperdebatkan.
Menurut Moeldoko, pemindahan IKN sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemindahan IKN Dua Kali Kandas karena Pergolakan
Moeldoko menjelaskan keputusan pemindahan IKN Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul undang-undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksana.
Menurut mantan Panglima TNI itu aturan turunan UU IKN saat ini juga tengah disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
"Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Senang Lokasi Istana IKN Bisa Melihat Seluruh Penjuru
Terkait polemik status tanah di wilayah IKN, Moeldoko memastikan pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan percepatan penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis.
"KSP juga berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking," ujar Moeldoko.
"Salah satu yang akan kami kawal adalah memastikan berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik, untuk mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN," katanya menambahkan. []