Daerah Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:07

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Wisata Halal, Turis Diminta Ikuti Aturan

Lihat Foto MPU Aceh Keluarkan Fatwa Wisata Halal, Turis Diminta Ikuti Aturan Logo Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Lewat fatwa itu, majelis ulama mengimbau turis atau wisatawan dari luar mengikuti aturan syariat Islam di Aceh.

"Melalui fatwa ini, ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.

Katanya, fatwa ini diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh pada Rabu, 20 Juli 2022. Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, salah satunya soal maksud wisata halal.

Lanjut dia, dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

"Fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai tempat di dunia, termasuk Aceh," ujarnya.

"Pelaksanaan wisata halal di Aceh memang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal, maka tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu salat dan menyediakan musala hingga toilet," ucap Teungku Faisal menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya