Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Muannas Alaidid mengharapkan polisi memeriksa kembali kasus chat seks balada cinta diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Muannas mengeklaim pengadilan sudah meminta laporan polisi (LP) terkait kasus chat mesum tersebut.
"Berharap Polri lanjut proses sidik kasus pornchat, apalagi pengadilan sudah minta LP-nya buka lagi & kasus-kasus lainnya yang masih banyak," kicau @muannas_alaidid menanggapi berita online berjudul `Habib Rizieq Minta Menag Yaqut Dipecat dan Dipenjara` dikutip Opsi, Senin, 28 Februari 2022.
Baca juga: Habib Rizieq Instruksikan Umat Demo Berjilid-jilid Sampai Yaqut Dipenjara
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Muannas yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun berpandangan, negara tidak boleh takut dengan Rizieq Shihab yang dinilainya kerap menjual dogma agama terhadap umatnya.
"Kenapa negara harus tegas terhadap orang ini, apa yang dikhawatirkan. Dia tidak lebih dari penjual agama," kata Muannas Alaidid.
Baca juga: PA 212: Menag Yaqut Dipasang untuk Mengobok-obok Ajaran Islam
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran sempat menegaskan, kasus chat seks balada cinta diduga antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
"Itu kan masih dalam proses penyidikan," ujar Irjen Fadil saat berbicara di YouTube Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier sempat kembali memastikan, apakah kasus tersebut sudah distop melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Namun, Irjen Fadil membantah pernyataan Deddy. Terkini, penyidikan atas kasus chat seks yang diduga dilakukan oleh eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak berjalan di tempat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tinjau lokasi penyebaran Covid-19 di Kelurahan Krukut. (Foto: PMJ News/Yeni)
"Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dengan putusan tersebut, penyidikan kasus yang sempat membuat Rizieq menjadi tersangka itu dapat dilanjutkan kembali.
"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa, 29 Desember 2020.
Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar. Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.
Jauh sebelum itu, kasus chat mesum Rizieq mencuat pada Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com. Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi Whatsapp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017. Mereka membawa barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar yang menunjukkan percakapan Whatsapp berkonten seks yang diduga antara Rizieq Shihab dan Firza Husein. []