Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443H yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.
"Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu`ti diterima di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Disebutkan, pelaksanaan Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjamaah. Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
Baca juga: Wapres Berharap Awal Ramadan Versi Muhammadiyah dan Kemenag Tidak Beda
Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Kemudian Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan salat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf shalat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/musala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah: Perang Rusia-Ukraina Bukan Masalah Agama
"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak," tulis edaran tersebut.
Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/musala Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.
Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musala. Selain itu, pengurus masjid/musala memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga. []