News Selasa, 01 Maret 2022 | 11:03

MUI Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Lihat Foto MUI Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (foto: MUI).

Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pihaknya menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

Amirsyah mengingatkan para penyelenggara negara termasuk pimpinan partai politik (parpol) untuk berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia menekankan, sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat, tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro-kontra dan terbelah.

Baca juga: Sekum Muhammadiyah Sebut Ada Orang Tertentu yang Ingin Pemilu Ditunda

"Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi ke depan," ujar Amirsyah dikutip dari Kompas.com, Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam konteks ini, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII MUI pada 2021 lalu.

Menurutnya salah satu landasan pelaksanaan pemilu maslahat berdasarkan UUD 1945 pada pasal 7.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Hanya Elite Politik Indonesia yang Gunakan Penundaan Pemilu untuk Perpanjang Kekuasaan

"Ini salah satu dasar Pemilu Maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan dan menjadi pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Sebelumnya, tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan masa jabatan kepala negara.

Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Wacana perpanjangan kekuasaan Presiden Jokowi mulanya dicuatkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya