Jakarta - Mulai 1 Maret 2022, peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Staf Khusus sekaligus juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca juga: BPN: Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
"Jadi, kalau ada juru bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," kata Taufiqulhadi.
Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program JKN, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. []