Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini.
Melalui implementasi standar kelas rawat inap (KRIS), semua rumah sakit akan memiliki aturan yang sama dalam memberikan layanan kesehatan, khususnya dalam hal rawat inap pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Budi Gunadi di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis 9 Februari 2023.
Sementara itu, Iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah hingga 2023, walaupun sudah ada uji coba penghapusan kelas sejak Juli 2022.
Kelas-kelas tersebut nantinya akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Setiap orang yang menjadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar sejumlah iuran agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut besaran iuran yang harus dibayar peserta BPJS berdasarkan jenisnya.
1. Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan, empat persen dibayar oleh pemberi kerja satu persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja (BP) adalah sebesar:
a. Sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Iuran kelas III sebenarnya Rp 42 ribu, namun, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. []