Daerah Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:08

Musnahkan Arsip di Bawah 10 Tahun, Susanti: Wujudkan Tata Kelola yang Baik

Lihat Foto Musnahkan Arsip di Bawah 10 Tahun, Susanti: Wujudkan Tata Kelola yang Baik Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. (Foto: Istimewa)

Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan Pemusnahan Arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Serbaguna Pemko Siantar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Arsip yang dimusnahkan memiliki retensi atau penyimpanan di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023.

Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani menyebut pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.

Ia berpandangan, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa arsip sangat penting sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.

"Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Siantar, Hamzah Fansuri Damanik dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan," ucap Hamzah.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan disaksikan langsung oleh Susanti. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir.

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Pardamean Silaen, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, dan camat se-Kota Siantar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya