Hukum Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:06

Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari 7 Kasus, Bareskrim Selamatkan 773.778 Jiwa

Lihat Foto Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari 7 Kasus, Bareskrim Selamatkan 773.778 Jiwa Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat, 9 Juni 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sedikitnya 773.778 jiwa selamat menyusul pemusnahan 75.006 gram hingga 50.790 butir ekstasi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 9 Juni 2023 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi membeberkan kegiatan pemusnahan tersebut.

Menurut dia, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 75.006 gram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul caffeine sebanyak 200 butir.

Disebutnya, seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus. Ada 12 tersangka yang bisa diringkus dari seluruh barbuk tersebut. 

“Disita dari tujuh kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu, 10 Juni 2023.

BACA JUGA: Bareskrim Gandeng PPATK Usut Pelaku Perdagangan Orang di Myanmar 

Pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.

“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti. Itu pertama,” ujarnya.

Jayadi meneruskan, dari seluruh barang haram tersebut dapat diakumulasikan pihaknya telah menyelamatkan 773.778 jiwa.

Lokasi pengungkapan disebutnya, termasuk di Semarang dan Tangerang. 

"Total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa. Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan,” ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya