News Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:10

Musra Inovasi Politik Baru, Panel: Bukan Tampung Kelompok Sekitar Jokowi yang Kurang Puas

Lihat Foto Musra Inovasi Politik Baru, Panel: Bukan Tampung Kelompok Sekitar Jokowi yang Kurang Puas Bendahara Umum Projo, Panel Barus. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Bendahara Umum Projo, Panel Barus menegaskan Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) adalah inovasi politik baru untuk melahirkan calon pemimpin di Tanah Air.

"Saya jelaskan secara konsisten bahwa Musra ini inovasi politik baru. Di mana rakyat kita libatkan berbicara, bermusyawarah. Ini perwujudan dari pelaksanaan `Sila Keempat` sebenarnya. Rakyat ikut berbicara," kata Panel di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

"Enggak ada salahnya rakyat ikut menyampaikan pikiran dan gagasannya dalam jumlah yang besar," sambungnya.

Selain itu, dia juga membantah adanya pernyataan yang menyebut bahwa Musra ini dilangsungkan untuk menampung pendukung Jokowi yang merasa kurang puas.

"Jadi kalau dibilang Musra ini untuk menampung dari kelompok di sekitar Jokowi yang kurang puas, saya pikir itu salah. Musra ini kita dorong dan jalankan untuk mengetahui secara jujur apa keinginan rakyat. Supaya kita enggak salah langkah," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, urusan capres dan cawapres itu bukan urusan segelintir elite politik melainkan urusan seluruh rakyat Indonesia.

"Karena dia jadi pemimpin Indonesia bukan pemimpin parpol. Jadi rakyat harus dibuka ruangnya. Memang yang mencalonkan capres secara aturan mekanisme hukum yang ada dicalonkan oleh pengurus (parpol)," tuturnya.

Menurutnya, partai politik tentunya tidak ingin kalah dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Oleh sebab itu, Panel menyarankan partai politik untuk lebih mengetahui apa yang diinginkan oleh masyarakat.

"Jangan lupa, partai politik juga enggak mau kalah dalam Pilpres. Bagaimana caranya supaya dia tidak kalah? Ya mereka harus tahu yang diinginkan rakyat siapa. Nah Musra ini alat untuk mengetahui keinginan rakyat," kata dia.

"Dan ingat yang kedua. Mereka mencalonkan, tapi yang memilih rakyat. Nanti di TPS rakyat yang jadi hakim. Nanti saatnya di hari pemilu rakyat yang jadi hakim," Panel menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya