Daerah Rabu, 21 September 2022 | 00:09

Nafsu Duda di Aceh Meledak, Ponakan Umur 9 Tahun Jadi Sasaran Pencabulan

Lihat Foto Nafsu Duda di Aceh Meledak, Ponakan Umur 9 Tahun Jadi Sasaran Pencabulan Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Opsi/Istimewa)

Aceh Barat Daya - Duda berinisial TZ (50 tahun) warga Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh diduga telah memerkosa gadis berusia 9 tahun.

Akibat perbuatannya ini, TZ ditangkap polisi. Bejatnya lagi, anak di bawah umur yang digagahinya itu merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Aceh Singkil AKP Abdul Halim membenarkan ada hal memalukan yang dilakukan TZ.

Menurut Halim, kejadian itu dilakukan pada Sabtu, 10 September 2022.

Saat itu, kata dia, korban diminta oleh ayahnya untuk pergi ke rumah TZ dengan tujuan meminjam sebuah mesin.

Sampai di rumah TZ, korban merasa ragu untuk masuk. Dia berdiri di depan rumah. Namun, tetiba TZ menghampiri korban, lalu menggendongnya dan membawa masuk korban masuk ke dalam kamarnya.

"Di dalam kamar itulah TZ melakukan aksi (cabul) itu," kata Halim kepada wartawan, Senin, 20 September 2022.

Agar tidak berteriak, TZ menutup mulut korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban disuruh pulang dan mewanti-wanti jangan bilang kepada orang lain.

Tak berhenti di situ, TZ mengajak korban supaya keesokan harinya mau diajak jalan-jalan dengannya.

Namun, korban tidak mau menuruti permintaan pelaku. Dia kemudian mengaku kepada keluarganya telah diperkosa oleh pamannya sendiri.

Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Aceh Singkil.

"Pelaku berhasil kita tangkap. Penangkapan ikut dibantu oleh personel Polsek Pulau Banyak," ucapnya.

Saat hendak dibawa ke Mapolres, TZ mengaku sedang sakit. Polisi pun membawa terduga pelaku ke Puskesmas untuk menjalani pengobatan, kemudian langsung diboyong ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, TZ mengaku baru sekali memerkosa korban. Dia juga mengaku tega melakukan aksi cabul itu karena terbawa ledakan nafsu berahi lantaran sudah menduda selama delapan tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 Jo pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya