Daerah Senin, 21 Februari 2022 | 17:02

Naikkan Gaji Perangkat Desa, Bupati Abdya: Sudah Pantas

Lihat Foto Naikkan Gaji Perangkat Desa, Bupati Abdya: Sudah Pantas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim. (Foto: Ospi/Syamsurizal)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menyebut sudah sangat layak perangkat desa dinaikkan gajinya mengingat beban kerja mereka yang juga mencakup banyak hal di desa.

"Saya pikir sudah pantas, apalagi di Abdya banyak kenduri (acara) yang tidak bisa tidak dihadiri aparatur terlebih kades," kata Bupati Akmal, Minggu, 20 Februari 2022 malam.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentang besaran pendapatan kades termasuk aparatur lain, merupakan langkah kesejahteraan mengingat beban mereka yang juga berat.

"Tentu ini juga langkah pemkab untuk kesejahteraan mereka (kades dan aparatur)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Abdya menaikkan gaji kades termasuk aparatur lainnya. Kenaikkan ini berlaku tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni membenarkan hal ini.

Baca juga: Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Blangpidie Bakal Digelar Maret

Dia berkata bahwa hal itu sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa di Abdya.

"Ya benar, dan itu tertuang dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2022," pungkasnya.

Dalam perbup itu disebutkan di Pasal 2 ayat (3) besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa diberikan dengan rincian Rp 2.450.000 untuk kades, sekretaris desa Rp 1.750.000.

Kemudian, kepala urusan keuangan Rp 1.250.000, kepala urusan tata usaha umum Rp 1.250.000, kepala urusan perencanaan Rp 1.250.000 dan kepala dusun Rp 1.000.000.

Di Pasal 3 dijelaskan, kades selain memperoleh penghasilan tetap juga diberikan tunjangan jabatan Rp 500.000 per bulan. Tunjangan ini tidak diberikan bagi Kades yang menyandang status pelaksana tugas (Plt) atau penjabat pelaksana harian (Plh).

Aturan lain, tunjangan jabatan baru bisa diberikan sepanjang kades dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing desa.

Dan bila tidak tercapai target, maka tunjangan yang bisa dicairkan hanya sebesar Rp 200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan.

Diketahui, perbup ini berlaku sejak ditandatangani oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim atau berlaku sejak 14 Januari 2022. 

Sebelumnya gaji kades Rp 2.00.000 per bulan, sedangkan sekretaris gampong Rp 1.400.000 per bulan. Gaji kepala urusan keuangan, kepala urusan tata usaha umum, dan kepala urusan perencanaan, masing-masing sebesar Rp 1.000.000. 

Untuk kepala dusun gajinya tidak bertambah sebagaimana dengan gaji sebelumnya Rp 1.000.000 per bulan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya