Daerah Selasa, 22 Maret 2022 | 16:03

Nakhoda Kapal Karam yang Bawa 86 PMI Ilegal di Asahan Jadi Tersangka

Lihat Foto Nakhoda Kapal Karam yang Bawa 86 PMI Ilegal di Asahan Jadi Tersangka Lokasi khusus keberangkatan pekerja migran Indonesia di bandara. (Foto: IDX Channel)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - H alias S, nakhoda kapal karam di perairan Tanjung Siapi yang mengangkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Wadir Reskrimum Polda Sumatra Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, tak hanya nakhoda saja yang menjadi pelaku, namun terdapat juga nama-nama pelaku lainnya  yang bertugas mengarahkan jalan.

"H sudah kita amankan. Kapal dinakhodai oleh H, dan tiga ABK lainya inisial Ds, Rd, R selaku pemandu jalan dan agen juga," kata Alamsyah dalam keterangannya, Senin, 21 Maret 2022.

Menurutnya, para pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Baca juga: 86 Pekerja Migran Ilegal Diamankan di Sumut

"Ke 86 orang pekerja ini terdiri dari provinsi Nusa Tenggara Timur berjumlah 27 orang, Nusa Tenggara Barat 10 orang, Jawa Barat 6 orang, kemudian Jawa Timur 19 orang, 1 orang Sulawesi Selatan, 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah 6 orang dan Jambi 1 orang," ujarnya.

Sebelumnya, satu kapal nelayan yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, karam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapal bermuatan 90 orang diantaranya 86 PMI ilegal dan 4 kru kapal, karam di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, 31 NM (dari Panton Bagan Asahan ke arah selatan), pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 06.00 WIB. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya