Jakarta - Sidang korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memunculkan nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan istilah `Blok Medan`.
Merespons itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari fakta persidangan itu.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Tim jaksa, lanjutnya, akan mempelajari setiap fakta dalam persidangan kasus Abdul Gani Kasuba, termasuk munculnya nama Bobby dalam sidang tersebut.
Pihaknya akan melakukan pengembangan dalam proses penyidikan kasus korupsi Abdul Gani yang saat ini masih berjalan di KPK.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspose," ujarnya.
"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, dia menyebut pemanggilan saksi dalam penanganan perkara ini bergantung pada kebutuhan penyidik. Ia menuturkan bahwa tidak semua orang yang muncul namanya dalam persidangan langsung bisa dipanggil sebagai saksi.
"Semua pemanggilan saksi siapa pun itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. Tidak serta -merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil," tuturnya.
Sebelum memutuskan memanggil sebagai saksi, sambungnya, KPK terlebih dahulu menganalisis keterlibatan pihak yang muncul dalam persidangan.
"Yang pertama dilihat dulu apakah keterangannya itu akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan atau merupakan sebuah tindak pidana yang berbeda lagi yang tidak berkaitan langsung," katanya.
"Jadi ada ada waktunya dan ada caranya. Tentunya kembali lagi kita lihat proses persidangannya. Kita kawal kita ikuti nanti bagaimana jaksa penuntut umum akan bersikap terhadap keterangan yang sudah muncul di persidangan," sambung Tessa.
Diketahui, dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 31 Juli 2024, jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi.
Suryanto mengatakan Abdul Gani kerap menyebut istilah `Blok Medan` saat mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Jaksa dari KPK Andi Lesmana lalu menanyakan istilah tersebut.
"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Andi.
Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," ujar Suryanto, seperti mengutip CNNIndonesia, Senin, 5 Agustus 2024.
Jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan.
"Iya, yang saya dengar begitu," ucap Suryanto.[]